Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan

Artikel

Profil PPID

16 Februari 2021 06:47:03

Administrator

441 Kali dibaca

Picture1

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di  Desa Kumitir, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Desa Kumitir Nomor 7 Tahun 2021 tertanggal  11 Januari 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .


PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :

  1. pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;

  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,

  4. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa.

Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Peta Desa

Statistik

Arsip Artikel

Sinergi Program

SID
Media Online

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:55
Kemarin:71
Total Pengunjung:83.613
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.135.219.93
Browser:Mozilla 5.0